mgid.com, 337555, DIRECT, d4c29acad76ce94f Rumah Tak Layak Huni Bisa Terima Bantuan Perbaikan Rp15 Juta, Ini Syaratnya - Kesehatan Herbal

Rumah Tak Layak Huni Bisa Terima Bantuan Perbaikan Rp15 Juta, Ini Syaratnya


Pemerintah masih melanjutkan progam pemberian bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat pada 2021. Tak hanya dalam bentuk uang tunai, ada juga program perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi warga kurang mampu.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan dalam program ini setiap keluarga mendapatkan jatah sebesar Rp15 juta. 
"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK (Kepala Keluarga) per unit," kata Asep seperti umma kutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2020).

Namun ada syarat bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

1. Penerima harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

2. Rumah yang diusulkan untuk diperbaiki pemerintah melalui program ini sangatlah tidak layak huni. 

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya. 

Sementara untuk bantuan berupa sembako pada 2021 akan ditiadakan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ucapnya. 

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp200 ribu per keluarga per bulan. Bantuan ini pun akan diberikan selama 6 bulan. 

"(Dimulai) dari bulan Januari sampai Juni. Dengan total anggaran sebesar Rp12 triliun." 

Adapun mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut, kata Asep, tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN. 

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

0 Response to "Rumah Tak Layak Huni Bisa Terima Bantuan Perbaikan Rp15 Juta, Ini Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Loading...

Iklan Tengah Artikel 2 (baru)

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...