mgid.com, 337555, DIRECT, d4c29acad76ce94f Awas, Tiga Jenis Harta ini Haram, Jangan-jangan Kita Punya? - Kesehatan Herbal

Awas, Tiga Jenis Harta ini Haram, Jangan-jangan Kita Punya?

Terkadang, harta menutup mata dan hati kita. Seolah-olah, semua harta yang kita miliki itu halal. Padahal, bisa saja haram. Wah?

Yuk, periksa lagi harta-harta yang kita miliki. Jangan-jangan masuk kategori tiga jenis harta harap seperti yang diutarakan Syaikh Saad bin Nashir Asy Syastri semoga Allah memberkahi umur beliau.

Syaikh Saad bin Nashir Asy Syastri menjabarkan tiga harta haram sebagai berikut:

1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. 

Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)." (HR. Muslim, no. 224). 

Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, 

"Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu." (HR. Muslim, no. 1014).

Sumber: Umma

0 Response to "Awas, Tiga Jenis Harta ini Haram, Jangan-jangan Kita Punya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Loading...

Iklan Tengah Artikel 2 (baru)

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...